Masyarakat menunggu untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit. Pada 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan akan naik untuk menjamin kelangsungan JKN-KIS. (dok.windhu) |
Sambil menunggu antrian berobat di sebuah rumah sakit, seorang ibu bercerita jika baru saja melunasi seluruh tunggakan tagihan iuran BPJS Kesehatan. Semua anggota keluarganya diikutsertakan meski iuran hanya dibayar saat akan digunakan saja.
“Saya kan bayarnya banyak untuk semua anggota keluarga. Coba saja dihitung berapa jumlahnya,” kilahnya. Karenanya, dia marah saat harus melunasi dulu semua tunggakan iuran oleh pihak rumah sakit jika ingin mendapatkan pelayanan rumah sakit.
Iuran BPJS Kesehatan. Obrolan mengenai iuran BPJS Kesehatan adalah hal yang biasa ditemui sehari-hari. Termasuk ketika iurannya dinaikkan, dibatalkan, kemudian dinyatakan dinaikkan kembali di masa pandemi covid-19.
Presiden Joko Widodo menyampaikannya pada 5 Mei 2015. Kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Sebelumnya, di bulan Oktober 2019, pemerintah pernah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan pemberlakuan tarif baru pada 1 Januari 2020.
|
Namun kemudian, MA membatalkan kenaikan tarif itu setelah lembaga peradilan tertinggi ini mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Lalu kenapa pernah dibatalkan tapi penyesuaian iuran diberlakukan lagi?
Putusan Hakim Mahkamah Agung No. 7P/HUM/2020 membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menindak lanjuti hal diatas Pemerintah Menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perubahan Kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.Perpres ini harus segera diterbitkan.
Demi Jaminan Layanan Kesehatan Peserta JKN
Pertanyaan yang mengemuka, mengapa kenaikan dilakukan saat masyaraat sedang masa pandemi? BPJS Kesehatan mengatakan, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga kesinambungan Program JKN, memberikan pelayanan kesehatan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat, dan berkeadilan sosial.Menurut M. Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan dalam Virtual Meeting Mei 2020, BPJS menyebutnya sebagai penyesuaian iuran. Besaran iuran yang sesuai dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar perhitungan aktuaria jauh lebih besar.
|
Untuk iuran PBPU Kelas 1 = Rp286.085,Kelas 2 =Rp184.617, Kelas 3 =Rp137.221 Selain itu, sesuai dengan ketentuan, besaran iuran perlu direviu secara berkala maksimal 2 tahun sekali
Sehingga, dalam menetapkan iuran JKN, terdapat faktor-faktor yang menjadi pertimbangan, yakni kemampuan peserta membayar iuran, langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN, mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, kebutuhan biaya Jaminan Kesehatan, gotong royong antar segmen dan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum
Apa saja yang disesuaikan?
Lalu apa saja yang disesuaikan? Nah supaya jangan sampai salah persepsi, apa saja yang perlu disimak dan dipahami?Kebijakan penyesuaian iuran BPJS tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penyesuaian besaran iuran JKN-KIS dilakukan demi keberlangsungan layanan kesehatan bagi rakyat kecil.
Adapun rinciannya sbagai berikut.
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Rp. 23.000, 100 % ditanggung negara
Peraturan Presiden No.75 Tahun 2019 Rp. 42.000, 100 % ditanggung negara
Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 Rp. 42.000, 100 % ditanggung negara
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU)
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 : 5 % dari upah batas paling tinggi. Rp.8.000.000. (3% pemberi kerja, 2 % pekerja ).
Peraturan Presiden No.75 Tahun 2019 : 5 % dari upah batas paling tinggi. Rp.12.000.000. (4% pemberi kerja, 1 % pekerja ).
Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 : 5 % dari upah batas paling tinggi. Rp.12.000.000. (4% pemberi kerja, 1 % pekerja ).
Peserta PBPU/Mandiri yang dianggap kategori penduduk mampu.
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Kelas I : Rp.80.000, Kelas 2 Rp.51.000, Kelas III Rp. 25.000.
Peraturan Presiden No.75 Tahun 2019 Kelas I : Rp.160.000, Kelas 2 Rp.110.000, Kelas III Rp. 42.000.
Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 Kelas I : Rp.150.000, Kelas 2 Rp.100.000, Kelas III Rp. 42.000. (kelas III Tahun 2020, Rp.25.000 dan pada tahun 2021 Rp.35.000. Selisih iuran disubsidi pemerintah,
Bantuan untuk PBPU dan Bukan Pekerja Kelas III
Dalam kebijakan Iuran BPJS Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan terdapat PBPU dan BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kelas III).Mulai Juli 2020, ada ketentuan pemberian bantuan oleh pemerintah untuk PBPU dan BP Kelas III. Para peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp.25.500 per orang per bulan. Selisih pembayaran iuran sebesar Rp. 16.500 dbayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Dalam rangka peralihan periode Januari sampai Maret 2020, diatur iuran untuk kelas I Rp.160.000, Kelas II sebesar Rp.110.000, dan Kelas III sebesar Rp.42.000. Periode bulan April sampai Juni 2020, diatur iuran untuk kelas I sebesar Rp.80.000, Kelas 2 sebesar Rp. 51.000 dan kelas III sebesar Rp. 25.500. Terhadap kelebihan pembayaran iuran oleh peserta, akan diperhitungkan dalam iuran bulan berikutnya.
|
Penyesuaian iuran BPJS dan Beban Masyarakat Miskin
Saat mendengar adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, yang terbayang langsung adalah beban bulanan, terutama pada masyarakat miskin. Benarkah demikian?BPJS Kesehatan mengungkapkan jika pada faktanya tidak menambah beban masyarakat miskin. Disebutkan, saat ini ada 21,6 juta jiwa peserta mandiri (PBPU dan BP ) Kelas 3. Iuran untuk kelas ini tidak naik alias tetap Rp.25.500. Bahkan mereka juga dapat subsidi dari negara sebesar Rp. 16.500, agar iuran yang mereka bayarkan sama dengan tarif peserta PBI yaitu Rp.42.000.
Selain itu, ada 132,6 juta jiwa orang miskin dan tidak mampu yang ditanggung negara menjadi peserta JKN-KIS Kelas 3. Iuran mereka gratis. Berapa yang dibayarkan pemerintah untuk mereka? Rp.42.000 per orang per bulan.
Jadi, coba dibayangkan, berapa banyak uang negara yang dikeluarkan negar demi memastikan mereka terlindungi JKN-KIS. Pemertintah daerah Rp. 36 juta orang (27 %), Pemerintah pusat 96,6 juta orang (73%).
Iuran BPJS Kesehatan dan Pandemi Covid-19
Mengingat saat ini sedang pandemi covid-19, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan untuk peserta JKN-KIS. Bagi yang menunggak, maka peserta bisa mengaktifkan lagi kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran selama 6 bulan saja.Hal ini turun dari keharusan pelunasan semula sebanyak 24 bulan. Jika masih ada sisa tunggakan, pemerintah memberikan kelonggaraan sampai tahun 2021. Dalam hal ini, pemerintah sudah lebih fleksibel dan memperhatikan kondisi keuangan rakyat.
Nah kalau masih dirasa berat, peserta mandiri kelas I dan kelas II bisa berpindah kelas, yakni ke kelas III Rp.25.500 per orang per bulan. Perlu diingat, iuran mandiri kelas III tidak pernah berubah sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.
Turun Kelas, Apakah Layanan Kesehatan Akan Turun?
Saat BPJS Kesehatan pertama kali diluncurkan, banyak masyarakat mendaftarkan diri ke kelas I atau Kelas II. Hal ini dengan harapan layanan yang diberikan akan lebih baik dan obat yang diberikan juga yang jauh lebih baik.
Nah, seandainya saat ini akibat adanya penyesuaian iuran BPJS pada tahun 2020 yang akhirnya memaksa untuk turun kelas, lalu bagaimana? BPJS Kesehatan menjamin tidak ada pelayanan kesehatan yang turun meskipun turun kelas. Manfaat medis yang didapatkan pun akan sama.
Dengan kata lain, Kelas I = Kelas II = Kelas III. Manfaat medis untuk peserta JKN-KIS sama, baik itu kelas I, Kelas II, maupun Kelas III. Apa sih manfaat medis itu?
Manfaat JKN terdiri atas dua jenis, yaitu manfaat medis dan manfaat non medis.
Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai dengan indikasi medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
Manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulan. Manfaat akomodasi untuk layanan rawat inap sesuai hak kelas perawatan peserta.
Jadi, Kesimpulannya?
Menurut BPJS Kesehatan, melalui Perpres No.64 tahun 2020 negara hadir memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia. Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan Penduduk yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah 100 %, disubsidi pemerintah sebanyak 132,600.986 jiwa.Tahun 2020, peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III tetap disubsidi pemerintah Rp.16.500 per orang per bulan, Tidak ada kenaikan. Peserta tetap bayar Rp.25.500/0rang/bulan.
Ketentuan besaran iuran JKN-KIS per 1 Juli 2020 bagi peserta PBPU dan BP/ Mandiri. Kelas I Rp.150.000 per orang per bulan, Klas III Rp. 100.000 per bulan, dan Kelas III Rp. 42.000 per orang per bulan.
Tahun 2021 dan selanjutnya, peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III membayar iuran Rp.35.000 sisanya Rp.7.000 disubsidi pemerintah.
Nah, selama masa pandemi covid-19, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi sebanyak 6 bulan, jangan disia-siakan kesempatan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan hingga tahun 2021.Tahun selanjutnya, keaktifan kepesertaan dengan melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung dan memberikan komentar positif demi kemajuan dan kenyamanan pembaca.