Industri rokok, siasat, dan generasi muda (sumber gambar:Lentera Anak) |
Seperti halnya kegiatan silahturahmi lebaran, sejumlah anak tampak berkumpul dengan mengenakan sarung dan berpeci. Aneka makanan tersaji di hadapan mereka yang duduk melingkar. Namun, tak hanya itu. Pada jari mungil masing-masing, terselip sebatang rokok. Sebagian lagi menghembuskan asap melalui mulut dari rokok yang diisapnya.
Video anak-anak di bawah umur yang sedang menikmati rokok sempat beredar di laman media sosial facebook pada Mei 2020. Dalam video yang berdurasi 30 detik itu, dengan santai anak-anak ini menghisap batang rokok dan mengepulkan asap. Tak jauh dari mereka, terlihat sejumlah ibu membawa balita.
Beredarnya video ini begitu mengejutkan meski hingga kini tidak diketahui lokasi tepatnya anak-anak di bawah umur itu merokok santai. Tak heran, banyak komentar yang menyayangkan aksi dari bocah-bocah yang berperilaku tak ubahnya para bapak saat berkumpul pada acara hajatan.
|
Kecil-kecil sudah pandai merokok. Menyaksikannya, yang muncul dalam pikiran beragam. Sedih, geram, sekaligus bingung. Kok bisa? Pertanyaan itulah yang umumnya langsung terlintas dan terlontar.
Namun sebenarnya, jika mau jujur melihat di sekeliling lingkungan, dengan mudah didapatkan anak kecil dan usia remaja merokok di depan umum. Temukanlah di sekitar warung rokok, di tempat nongkrong, ataupun bahkan di dalam angkot sekalipun.
Bila ditelusuri melalui mesin pencari google dengan kata ‘foto anak merokok’ atau ‘balita merokok’ akan muncul banyak sekali foto, tulisan, dan berita tentang hal ini. Unggahan-unggahan tentang anak merokok di laman media sosial pun sudah berulang kali terjadi di dalam negeri.
Anak-anak terlihat merokok di area sekitar rumah, menggunakan baju seragam sekolah, dan di tempat umum. Tak jarang dan tak sungkan untuk mengisap rokok bersama dengan orang dewasa. Tak hanya remaja, tahapan balita pun sudah ada yang menjadi pecandu rokok.
|
Iklan Rokok yang Mempesona
Mapan dan modern. Itulah yang langsung tertangkap saat melihat iklan-iklan rokok yang muncul pada tayangan media cetak era tahun 80-an dan 90-an. Rokok diisap oleh bintang lelaki ataupun bintang perempuan yang sedang top pada zamannya. Tak hanya itu, rokok pun seakan sebagai perlambang kesuksesan pasangan suami dan istri.Bergulirnya waktu, mode iklan rokok pun berubah. Tak lagi langsung terang-terangan menampilkan seorang bintang top yang menyelipkan sebatang rokok atau memegang sebungkus rokok. Iklan dikemas lebih kreatif dan menarik. Lebih inspiratif dan motivatif.
Iklan rokok menghadirkan tayangan berbalut uji nyali, kemandirian, keberanian, sportivitas, kebersamaan, dan petualangan. Kalimat-kalimat iklan yang disampaikan mengandung motivasi yang menggugah prestasi untuk meraih mimpi dan meniadakan keterbatasan.
|
Perokok Remaja dan Anak Usia di Bawah 18 Tahun
Kemasan menarik iklan rokok tak dapat disangkal. Namun sayangnya di balik itu semua, secara halus pesan mengenai rokok tersampaikan dengan baik. Target telah tercapai. Demikian, tegas Kiki Soewarno, pegiat/advokad pengendalian tembakau, yang aktif terlibat dalam advokasi regulasi pengendalian tembakau bersama Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Anak dari zat adiktifMenurut Kiki yang juga menjabat Communication Specialist pada Tobacco ControlSupport Center (TCSC – IAKMI), remaja dan anak berusia di bawah usia 18 tahun telah terpapar iklan rokok.
Dalam webinar workshop Lentera Anak yang berlangsung tanggal 30 Mei 2020 bertema Membedah Fakta Kebohongan Industri Rokok di era Post Truth, memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) disampaikan, pada anak dan remaja usia di bawah 18 tahun paparan iklan rokok besar melalui televisi dan internet,
Promosi dan sponsor rokok melalui plang toko yang menjual rokok pun tak luput menjadi media yang paling sering dilihat oleh anak dan remaja. Mereka yang tinggal di kota lebih tinggi terpapar semua media iklan rokok meski pada kabupaten juga terimbas melalui TV, Banner, dan Billboard.
Kegiatan terkait iklan, sponsor dan promosi yang paling berhubungan dengan status perokok pada anak dan remaja, dapat ditemukan dengan mudah. Baik pada plang toko yang menjual rokok, acara olahraga, logo pada merchandhise, pembagian sampel rokok gratis, acara musik, harga diskon, hadiah gratis/diskon special, ataupun surat, kupon/voucher rokok.
Sebanyak 8 dari 9 kegiatan promosi dan sponsor rokok berhubungan dengan status rokok pada anak dan remaja.Sehingga, peluang untuk menjadi perokok menjadi lebih besar dengan paparan iklan yang ada. Termasuk aibat konsumsi media online yang dilakukan setiap hari.
Tayangan iklan rokok di media online telah membuat anak dan remaja mengingat merek produk rokok dari tayangan iklan rokok di media online, melihat iklan rokok di media online sampai selesai.
Diakui, iklan rokok di media online memang sangat menarik, yakni menarik secara visual/gambarnya, menarik musiknya, dan menarik kata-katanya. Karenanya, meskipun menyadari, mengetahui pesan, dan tujuan iklan rokok, ada kelompok remaja yang cenderung menikmati tayangan iklan rokok dan menganggapnya kreatif.
Bahkan, muncul kagum dengan iklan rokok, pada bintang iklannya dan penampilan si bintang iklan. Media online yang sering diakses oleh remaja (Youtube,Instagram, website berita) telah secara masif digunakan industri rokok untuk menempatkan iklannya.
Tipu Muslihat 4.0 Industri Rokok
Mohamad Bigwanto dari Indonesia TIM Monitoring Focal Point, SEATCA menyoroti era 4.0 dan industri rokok, iklan dan TAPS, serta era Post Truth. Tren total belanja iklan rokok yang semula besar melalui saluran televisi Indonesia (2010-2017) mulai menurun. Diprediksikan mulai beralih pada belanja iklan digital (2017-2021).
|
Era 4.0 telah membawa iklan dan promosi dan sponsorship mnyentuh semua lini (video, gambar pop-up, konten medsos), endorsement, user-generated contents, konten film/serial beradegan merokok (Netflix, Iflix, Viu).
Native advertisement muncul (artikel/berita secara tidak langsung mempromosikan rokok, brand image rokok, dan amal baik industrinya). Industri rokok membangun komunitas dan menggaet anak muda lewat games, promosi (give away).
Namun, semua itu sebenarnya bukanlah promosi dan games yang sesungguhnya It’s not just about the game, this is about big data. Menurut Bigwanto, yang juga ketua Pusat Kajian Kesehatan (Puskakes), UHAMKA, dalam era post truth yang menyebarkan pesan tanpa peduli kebenarannya.
|
Dalam kaitan rokok elektronik, yang terjadi adalah berbohong sebanyaknya dengan anggapan dapat memberikan rasa aman dan membantu berhenti merokok. Isi pesan tidak perlu konsisten dan tidak perlu mengandung kebenaran. Sesering mungkin iklan diulang terus sehingga kebohongan dianggap benar dan perilaku vaping/merokok dianggap normal.
Industri rokok, kata Bigwanto, telah memanipulasi dengan menyerang akun medsos dan membajaknya. Contohnya adalah saat terjadi kontroversi antara Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dengan Perkumpulan Bulu tangkis Djarum (PB Djarum) lantaran penggunaan logo maupun tulisan ‘Djarum’ dalam audisi beasiswa bulu tangkis 2019.
Kala itu, KPAI menilai Djarum telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena mengeksploitasi anak secara ekonomi. Pada era post truth, industri rokok pun tak segan untuk membajak nama, bajak kegiatan, bajak istilah dan gambar.
|
Industri rokok dan akal-akalan peraturan di Indonesia
Kegiatan menyangkut iklan, sponsorship, dan CSR terkait dengan rokok sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan. Namun dalam pelaksanaannya, industri rokok mengakali peraturan di Indonesia.Bagaimana caranya?Hariyadi, analyst officer Lentera Anak mengatakan, akal-akalan itu tampak nyata dalam sponsor kegiatan. Baik secara langsung ataupun tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya. Kegiatan bisa dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan untuk promo produk tembakau atau penggunaan produk tembakau.
Nah, pelanggaran dalam penyelenggaraan sponsorship yang umum adalah menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau.
Pada program TV, pemberitaan di media, media sosial dan website juga disampaikan jika dalam penyelenggaraan sponsorship produk tembakau, dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media. Kenyataannya?
Regulasi sponsorship industri rokok telah diatur dalam PP 109 Tahun 2012 Pasal 36 (1) yang menyatakan, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau.
Selain itu, tidak bertujuan untuk mempromosian produk tembakau.Sponsor dilarang untuk kegiatan perorangan dan/atau lembaga yang diliput media.
|
CSR (Tanggung Jawab Sosial)
Lalu bagaimana dengan kegiatan CSR atau tanggung jawab sosial industri rokok? Regulasi sponsorshipnya pun telah jelas tertera dalam PP 109 tahun 2012, Pasal 37 .Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau dan tidak bertuuan untuk mempromosikan produk tembakau.
Pengaturan sponsorship dan CSR terkait perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil pun telah tegas dalam PP 109 Tahun 2012, Pasal 47 (1) Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk Tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.
Dalam hal regulasi iklan rokok di televisi sudah tertuang pada PP 109 Tahun 2012, pasal 29. Selain pengendalian iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai pukul 5.00 waktu setempat.
|
Tolak Jadi Target
Melarang iklan, promosi, sponsor, dan kegiatan CSR rokok secara komprehensif bisa menjadi sebuah jalan jitu. Namun perlu diingat, untuk menggantikannya dengan industri lain yang siap terlibat agar tidak terulang kontroversi KPAI dengan PB Djarum.Iklan rokok di media manapun, jelas mempengaruhi sikap merokok anak dan remaja. Melihat iklan secara terus menerus melalui media online (youtube, instagram, dan website berita akan menimbulkan daya tarik untuk mencoba.
Ini akan menjadi sebuah tugas bersama. Termasuk dari dalam keluarga dan lingkungan sekitar. Tolak menjadi target industri rokok pada keluarga, terutama di usia anak dan remaja.
BalasHapusNah ini dia PR kita kak..menjaga generasi muda agar tidak tertipu iklan industri rokok yang semakin ke sini semakin menarik dan inovatif...padahal dampaknya luar biasa merusak