Bingung cari informasi, layanan kesehatan atau punya keluhan saat di rumah sakit? Ada BPJS SATU (BPJS Siap Membantu!)
|
Saat mengetahui ada anggota keluarga yang harus menjalani rawat inap, salah satu hal yang langsung terbayang dan terpikirkan adalah segera mencari kamar rawat inap. Informasi ketersediaan kamar rawat inap di sebuah rumah sakit tempat pasien akan dirawat menjadi sangat penting.
Seperti suatu pagi, seorang ibu terlihat duduk di bangku panjang lorong rumah sakit. Di hadapannya, anaknya duduk atas sebuah kursi roda bertutup berselimut, sambil memeluk sebuah bantal. Mereka sedang menunggu sebuah kamar rawat inap kosong.
“Sudah dapat sih, tapi katanya baru bisa masuk kamar agak siang. Jadi menunggu disini dulu sebentar,” kata ibu peserta BPJS Kesehatan Kelas III itu, sambil mengusap lengan anaknya yang didiagnosa sakit tipes.
Informasi ketersediaan rawat inap di sebuah rumah sakit sangat dibutuhkan pasien dan keluarga pasien. Dengan adanya informasi yang tepat dan cepat, pasien yang sedang memerlukan bantuan akan menjadi lebih tenang. Beban cemas akan penyakit yang dihadapi pun akan berkurang.
Informasi. Bukanlah hal yang sederhana. Ketika seseorang harus berhadapan dengan sesuatu, terlebih yang belum pernah dialaminya, maka akan berusaha mencari petunjuk bagaimana cara memperoleh jawabannya. Namun terkadang saat kalut keluarga sakit, tidak tahu harus menuju kemana terlebih dulu.
Informasi dan ketangkasan yang diberikan petugas akan berdampak pada rasa puas pada pelayanan yang dberikan. Begitupun saat ada yang tak berkenan atas perlakuan petugas, setiap orang pun berhak menyampaikan pengaduannya meski tetap harus dengan etika.
Pentingnya layanan informasi dan pengaduan ini ditekankan oleh Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan, Dwi Asmariyati saat memberikan penjelasan mengenai BPJS SATU, 16 Desember 2019. Hal itu jugalah yang melatarbelakangi munculnya BPJS SATU.
|
BPJS SATU, Apakah Itu?
BPJS SATU merupakan singkatan dari BPJS Siap membantu. Maksudnya adalah layanan untuk membantu peserta JKN/KIS di rumah sakit. Layanan ini adalah salah satu dari program pengembangan kemudahan layanan yang dilakukan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, sudah ada BPJS Kesehatan Jemput Bola dan BPJS Praktis.Berbagai peningkatan kualitas layanan kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat umum ini diberikan BPJS Kesehatan, seiring dengan akan mulai diberlakukannya penyesuaian tarif iuran BPJS mulai tanggal 1 Januari 2020.
BPJS SATU (SIAP MEMBANTU!) merupakan optimalisasi peran petugas Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3RS) melalui Re-Branding pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan Rumah Sakit.
Layanan BPJS SATU mulai efektif tanggal 9 Desember 2019. Dalam pelaksanaannya, sejumlah petugas kesehatan ditempatkan di setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
|
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan, Dwi Asmariyati mengatakan, para petugas PIPP RS itu mudah dikenali dari pemakaian rompi kuning berlogo BPJS SATU!. Petugas itu dibekali dengan foto, nama, serta nomor telepon petugas. Keberadaan petugas PIPP juga ditandai dengan pemasangan poster informasi PIC PIPP RS.
Warna rompi kuning memang disengaja agar lebih mudah dikenali. Filosofi yang ada pada rompi kuning yakni siap membantu. Saat melaksanakan tugasnya, petugas berompi kuning tidak hanya duduk dan diam saja di dalam ruang informasi pengaduan. Para petugas ini akan menghampiri peserta JKN-KIS, berkeliling untuk memberikan informasi, hingga berkunjung di ruang IGD.
|
Adanya layanan petugas BPJS SATU! diharapkan bisa menjadi jawaban kebutuhan informasi dan pengaduan dari pasien JKN-KIS maupun masyarakat umum, yang sedang mengakses layanan kesehatan di rumah saki
Untuk mempermudah mobilitas dalam melayani pasien JKN-KIS dan umum, para petugas BPJS SATU! dilengkapi dengan alat transportasi berupa sepeda berstiker khusus di rumah sakit kelas A dan B.
|
Kualitas Layanan Kesehatan, Acuan BPJS SATU
Rebranding BPJS SATU mengacu pada UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan pasal 8 ayat 2, yakni "Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi: pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi ."Acuan lainnya adalah UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 ayat 1 butir b dan f, yakni setiap pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien, serta mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
Selain itu, Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik juga menekankan adanya pelayanan penanganan pengaduan Peserta di Fasilitas Kesehatan. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan unit di Fasilitas Kesehatan yang memiliki fungsi pelayanan penanganan pengaduan.
|
Bagaimana Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan di RS?
Pemberian informasi dan penanganan pengaduan di rumah sakit (RS) terintegrasi dengan fungsi Unit Pengaduan RS. Selain itu juga idukung dengan aplikasi SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan).Nah tugas para staf PIPP di Rumah Sakit, yakni :
1. Memberikan layanan informasi dan pengaduan peserta di rumah sakit baik secara langsung maupun melalui petugas RS.
2. Melakukan customer visit kepada peserta JKN-KIS dan meminta feedback kepuasan peserta melalui format berbasis digital (dilakukan dengan metode sampling). Melakukan customer visit kepada peserta yang menyampaikan pengaduan
3. Melakukan Sosialisasi kepada petugas RS terkait Kebijakan dan Regulasi kepesertaan peserta JKN-KIS. Melakukan koordinasi dengan petugas RS maupun
Kantor Cabang dalam penanganan pengaduan peserta.
4. Memonitor eskalasi permintaan informasi atau pengaduan dari dan untuk Kantor Cabang melalui aplikasi SIPP.
Disebutkan, berdasarkan hasil survei kepuasan peserta terhadap layanan FKRTL tahun 2018, indeks kepuasan FKRTL : naik 0,6 % pada tahun 2017 (79,2), 2018 (79,8),
Survei dilakukan terhadap 2587 pasien rawat inap dan 2588 pasien rawat jalan
di 791.796 rumah sakit swasta dan 793799 RS Pemerintah yang ada di 49 kota/kabupaten
|
Mengapa perlu BPJS SATU?
Pemberian informasi dan penanganan pengaduan di rumah sakit (RS) perlu dilakukan lantaran terdapat beberapa hal yang harus dikembangkan (area of improvement).Nah apa saja itu? Ketersediaan peralatan medis yang dibutuhkan pasien sesuai rekomendasi dokter, informasi ketersediaan kamar rawat inap, dokter komunikatif saat memberikan pelayanan kepada pasien, kepedulian petugas di rumah sakit terhadap permintaan informasi/pengaduan pasien, ketersediaan petugas di rumah sakit, kesediaan petugas di rumah sakit menyelesaikan, mendengarkan permintaan informasi /pesan, kesediaan rumah sakit, kesediaan petugas rumah sakit mencarikan obat jika obat yang diresepkan tidak tersedia.
Selain itu, masih perlu ketepatan pelayanan di loket penyelesaian administrasi kepulangan pasien. kecepatan mendapatkan kamar rawat inap, kesesuaian jumlah obat yang diberikan petugas/apoteker dengan jumlah obat yang diresepkan dokter, kesesuaian prosedur memperoleh SEP (surat eligibilitas peserta), dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Hal yang perlu ditingkatkan lainnya adalah kemampuan petugas administrasi rumah sakit dalam memberikan pelayanan non medis kepada pasien, kepastian pasien sudah sembuh oleh dokter ketika dipulangkan dari rumah sakit, kejelasan prosedur (persyaratan, biaya, hak, dan kewajiban), untuk naik/turun kelas oleh rumah sakit.Kejelasan prosedur rujuk balik oleh dokter, dan kemudahan prosedur rujuk balik dari rumah sakit.
|
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung dan memberikan komentar positif demi kemajuan dan kenyamanan pembaca.