Selama periode mudik lebaran, BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan kesehatan kepada para peserta JKN-KIS di rumahsakit, kilinik, dan puskesmas yang berafiliasi. (dok.windhu) |
Lebaran
tahun ini, Nita bersama keluarganya tidak ingin ketinggalan untuk merayakan
hari kemenangan di kampung halamannya di Jawa Tengah. Mengendarai mobil pribadi
dari Jakarta, bersama adik-adik dan kedua orang tuanya, mudik pun dilakukan.
Namun
sebenarnya, Nita agak was was. Ayahnya
yang sudah berusia lebih dari 60 tahun sedang tidak dalam keadaan sehat
seutuhnya. Sehingga, harus waspada jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan
selama dalam perjalanan mudik.
Mudik
yang aman, nyaman dan perjalanan yang
lancar sangat diinginkan Nita dan keluarganya. Momen silahturahmi bersama
keluarga besar, sangat dimungkinkan hanya terjadi satu kali sehari.
Apalagi,cuti bersama hari raya saat ini cukup panjang. Jadi, berlebaran juga
bisa sekaligus berlibur.
Untunglah,
hajatan besar tahunan bangsa Indonesia ini saat hari raya Idul Fitri bertajuk
mudik, selalu mendapat porsi dan perhatian khusus dari pemerintah. Sejumlah
instansi pemerintah mengagendakan kesuksesan mudik tahunan yang aman dan nyaman.
|
Salah
satunya adalah BPJS Kesehatan yang juga sudah mempersiapkannya. Selama periode mudik, BPJS Kesehatan tetap
beroperasi pada tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, atau tepatnya dari H-7 sampai
H+7 Lebaran 2019.
Seluruh
peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh
jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan.
Layanan ini juga berlaku untuk peserta
JKN-KIS yang mudik ke luar kota dan daerah.
Kepala
Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman
Bersama BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Pusat Jakarta menegaskan, seluruh peserta JKN-KIS yang sedang mudik, kemudian
membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat mengunjungi Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP
tersebut.
Layanan
kesehatan tetap bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan. Lokasi daftar FKTP kerjasama dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS
Kesehatan. Bisa juga dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Asisten
Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS, Beno Herman
mengatakan, seandainya tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat
libur Lebaran di suatu wilayah, atau jia peserta membutuhkan pelayanan di luar
jam buka layanan FKTP, peserta tetap dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat
untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
|
“Dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” ujar Beno.
Tentu
saja, catatannya adalah selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan
yang berlaku. Memiliki status kepsertaan atif. Tindakan medis yang diperoleh berdasarkan
indikasi medis akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan yang melayani
tidak diperbolehkan menarik biaya dari peserta JKN-KIS.
Agar
peserta JKN-KIS status kepesertaannya tetap aktif. Oleh karena itu, diharapkan
peserta bisa disiplin membayar iuran. Terutama
bagi peserta yang mudik. Selain itu sebaiknya
selalu membawa kartu JKN-KIS.
Meski
begitu, seandainya lupa saat ini peserta tetap bisa mendapatkan layanan
kesehatan dengan menunjukkan identitas kepesertaan yang dimiliki melalui
aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh di playstore atau appstore.
Layanan BPJS Kesehatan
Selama Libur Lebaran
Selain
layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus untuk
peserta JKN-KIS, di kantor cabang, kantor kabupaten/ kota pulau jawa, beberapa
kantor kabupaten/ kota di luar pulau Jawa, pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019,
pukul 08.00- 12.00 waktu setempat.
Nah
apa saja layanan di Kantor BPJS Kesehatan selama libur lebaran?
1.
Pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan
Penerima Bantuan Iuran/PBI)
2.
Pencetakan kartu bayi baru lahir
3.
Perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap
4.
Re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang
dirawat inap.
5.
Penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Selain
di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran BPJS Kesehatan juga membuka layanan
khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)
rumah sakit yang ditujukan untuk:
1.Pendaftaran
bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri
2.
Perhitungan denda layanan.
3.
Penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah
sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena
membutuhkan solusi segera.
Selain
itu, untuk mempermudah proses klaim, BPJS Kesehatan juga siaga di sejumlah
titik, yakni Rest Area Tol Cikampek KM
57, Rest Area Tol Purwakarta KM 88, Rest Area Tol Ungaran KM 429, Pelabuhan
Merak, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Soekarno Hatta, Terminal Pulo Gebang, dan
Terminal Bungurasih.
Dalam
kesepatan yang sama, Ketua Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), sangat Tulus
Abadi memberikan penghargaan pada BPJS
Kesehatan yang memberikan layanan kepada
Peserta JKN-KIS di masa mudik lebaran.
Hajatan
nasional setahun sekali yang merupakan
fenomena upnormal ini memang menuntut adanya layanan publik dari institusi
seperti BPJS. Dalam waktu yang sama, dalam jumlah banyak masyarakat berpindah dari
suatu wilayah ke wilayah lain, dari kota ke kampung halaman.
Jadi,
para peserta JKN-KIS yang berangkat mudik tidak perlu khawatir dan was-was jika
terjadi gangguan kesehatan dalam perjalanan. Selama menjadi peserta aktif yang
membayar iuran rutin, layanan ksehatan bisa diperoleh di puskesmas, klinik, dan
rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Terimakasih informasinya,.
BalasHapus