Public Expose Capaian Kinerja BPJS Kesehatan tahun 2018 oleh Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, jajaran direksi dan rektor IPB Dr Arif Satria, di kantor BPJS Kesehatan Pusat , Jakarta (dok.windhu) |
Saat
berobat di sebuah fasilitas layanan kesehatan, satu hal yang membuat jenuh
adalah lamanya waktu dan panjang antrean. Belum lagi, dokumen-dokumen bersifat
kertas yang harus selalu dibawa tidak boleh tertinggal.
Untunglah, layanan kesehatan yang dianggap biasa pada waktu
dulu itu, kini semakin membaik. Terutama dengan datangnya era digital yang
digunakan untuk memberikan kemudahan bagi para peserta program Jaminan
Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Direktur
Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam acara Public Expose "Capaian
Kinerja BPJS Kesehatan Tahun 2018" di Jakarta 24 Mei 2019 mengatakan, BPJS
Kesehatan tengah mengarah pada digitalisasi seluruh sistem administrasi sampai
pelayanan yang dilakukan secara bertahap.
"Kita
tidak bisa melawan arus perkembangan teknologi informasi, menghindar atau
bahkan menolaknya,” ujar Fachmi.
Ragam
layanan digital di era JKN-KIS tentunya
akan mengubah cara berpikir masyarakat dan mengubah tatanan sistem pelayanan
kesehatan di Indonesia secara besar-besaran. Namun, hal ini selaras dengan
tantangan revolusi industri 4.0. Suatu industri bertahan jika bisa dan bersedia
mengubah diri seiring dengan kemajuan digital.
Pemanfaatan
teknologi informasi tentunya akan
mempermudah dan membuat efektif sistem pembiayaan. Karenanya, seluruh yang
terkait dengan Program JKN-KIS, seperti peserta, faskes, tenaga kesehatan, dan
pemangku kepentingan lainnya harus siap berubah untuk menerima digitalisasi
layanan kesehatan.
Sebagai
informasi, hingga 19 Mei 2019 jumlah kepersertaan program Jaminan Kesehatan
Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai 221.580.743 jiwa. Jumlah ini
meningkat dari tahun 2018, sebanyak 208.054.199 jiwa.
Sementara
dalam data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Semester II tahun 2018,
tercatat sebanyak 83,6% penduduk Indonesia telah memperoleh jaminan kesehatan JKN-KIS.
Fachmi
menyampaikan, jika tidak menyiapkan sistem digital, BPJS Kesehatan tidak akan
mampu terkelola dengan baik karena jumlah peserta mencapai 221 juta jiwa dengan
sebaran penduduk yang luas di Indonesia, sistem penjamin berjumlah 29 ribu faskes, dan
pemanfaatan harian 640 ribu di tahun 2018. Tentunya, bukan hal yang mudah untuk
memberi layanan kesehatan terbaik.
Seiring
dengan perkembangan dunia digital, BPJS Kesehatan mengembangkan aplikasi untuk
mendukung keberlangsungan program JKN-KIS dan peningkatan kualitas layanan
kesehatan. Hal ini juga seiring dengan pertumbuhan smatphone yang kini semakin
banyak digunakan banyak orang.
Setidaknya
ada lima harapan dari peserta JKN-KIS mengenai layanan, yakni meliputi
kemudahan memperoleh informasi terkait Program JKN-KIS, kemudahan dan kecepatan
mendaftar, kemudahan dan kepastian membayar iuran, mendapat jaminan di
fasilitas kesehatan, serta menyampaikan keluhan dan memperoleh solusi.
Hadirnya
aplikasi aplikasi Mobile JKN diupayakan sebagai one stop service layanan, yang
meilputi kemudahan mendapatakan
informasi, mendaftarkan diri, membayar iuran, mengetahui informasi kepesertaan,
informasi kesehatan (tele consulting) , dan
kelak merambah sistem antrian pelayanan kesehatan.
Digitalisasi
diyakini memangkas ketidakefesienan. Fachmi mencontohkan tebal lembaran kertas
laporan yang diterima dari Faskes. Setiap hari, rata-rata 640.822 peserta
memanfaatkan layanan kesehatan di berbagai Faskes.
Nah
jika dihitung sejak tahun 2014 sampai tahun 2018 jumlahnya mencapai 874,1 juta
peserta yang sudah memanfaatkan Faskes. Lembaran kertas akan tergantikan dengan
digitalisasi. Semua data rekam medis disimpan melalui sistem komputasi awan
(cloud).
Sehingga,
semua berkas dan dokumen yang berkaitan
dengan BPJS Kesehatan akan berbentuk digital, termasuk di dalamnya riwayat
kesehatan atau rekam medis seorang pasien.
Semua
disimpan dalam komputasi awan, yang dapat diakses oleh berbagai fasilitas
kesehatan berbeda di daerah mana saja yang ada di Indonesia. Sebab, rekam medis
sesungguhnya milik pasien, tapi kenyataannya masih tersimpan di fasilitas
kesehatan setempat.
Dalam
perkembangan layanannya, BPJS Kesehatan memperoleh predikat Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), yang sekarang disebut Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk
tutup buku tahun 2018 atau kelima secara berturut-turut.
Selain
Mobile JKN, untuk layanan peserta saat ini BPJS Kesehatan Care Center
menyediakan nomor telepon 1500400. BPJS
Kesehatan pun tengah mengembangkan elektronik data badan usaha (e-Dabu) untuk
pendaftaran dan pembaruan data peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Kemudahan pembayaran iuran dapat dilakukan
melalui autodebit baik melalui bank maupun non-bank seperti aplikasi Mobile
JKN, e-commerce, dan lainnya. Saat ini ada sebanyak 686.735 kanal pembayaran
iuran yang bisa dimanfaatkan peserta JKN.
Dari
sisi layanan kesehatan tersedia aplikasi Health Facilities Information System
(HFIS), Rujukan Online, Klaim Digital (Vedika) dan pemanfaatan finger print di
fasilitas kesehatan serta deteksi potensi fraud melalui Analisa Data Klaim
(Defrada).
Untuk
kemudahan penyampaian keluhan, BPJS Kesehatan pun mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan
Pengaduan (SIPP) yang terintegrasi baik di fasilitas kesehatan, kantor cabang
BPJS Kesehatan, Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Website dan
LAPOR!
Saat
ini, layanan kesehatan berupa pendaftaran juga dipermudah melalui layanan SMS
dan whatsapp. Kedepannya. BPJS Kesehatan akan memanfaatkan akses biometrik
berupa sidik jari (finger print) dalam pelayanan di Faskes.
Peserta
hanya tinggal menyentuh layar semua informasi akan terbaca. Sidik
jari kuat sebagai bukti kepemilikan. Koordinasi
dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan
Kementerian Dalam Negeri, untuk pertukaran data biometrik yang sudah terekam
dalam KTP elektronik siap dilakukan BPJS Kesehatan.
Rektor
IPB Bogor, Dr Arif Satria SP, Msi mengatakan jika IPB bermitra dengan BPJS
Kesehatan karena mempunyai visi dan misi yang sama serta menyiapkan tenaga
aktuaria dan pengolah data. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)
akan membuat posisi kemitraan semakin kuat.
Layanan
BPJS Kesehatan di IPB yang mampu menjangkau para dosen, staf, dan mahasiswa
akan membuat kualitas kegiatan
belajar-mengajar di perkuliahan berlangsung lebih baik. Tidak ada kekhawatiran
jika misalnya jatuh sakit.
Dengan
semakin mengembangkan digitalisasi layanan kesehatan, pantaslah kiranya BPJS
Kesehatan juga memperoleh skor aktual 85,72 dari skor maksimal 100 dengan
predikat Sangat Baik, untuk pengukuran Good Governance Tahun 2018 oleh BPKP.
Terimakasih informasinya,.
BalasHapus