Memiliki kendaraan bermotor saat ini sudah
menjadi kebutuhan. Baik yang tinggal di daerah perkotaan maupun di perdesaan.
Jarak lokasi tujuan yang jauh dan tak terjangkau kendaraan umum, dapat ditempuh
dengan lebih cepat. Meski saat ini lebih mudah, memiliki kendaraan bermotor
ternyata tak lepas dari berbagai kerugian yang mungkin terjadi.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan pemilik kendaraan merugi,
yakni bencana alam, pencurian kendaraan bermotor, yang tercatat lebih dari
42.000 kasus (2014). Selain itu, ada kemungkinan terjadi maupun terlibat kecelakaan,
yang datanya lebih dari 151 ribu kendaraan ( 2014).
Perlukah Mobil dan Motor Kita Diasuransikan? (dokpri) |
“Kita sebagai pengendara kendaraan bermotor
mungkin sudah berhati-hati, tapi orang lain belum tentu hati-hati sehingga bisa
merusak mobil atau motor yang kita punya,” kata Dany Sutardji, Product
Management Analyst PT Asuransi Adira Dinamika, dalam kegiatan Blogger Gathering
yang diadakan portal otomotif no 1 Mobil123.com dan Adira Insurance, di Foodism Kemang, 31 Januari 2017.
Selama tahun 2014, Badan Pusat Statistik
(BPS) mencatat adanya 114 juta kendaraan
bermotor di Indonesia. Jumlah
kepemilikan kendaraan bermotor yang meningkat juga membuat semakin tinggi
risiko kecelakaan. Data dari Mabes Polri periode Januari hingga September 2015
mencatat jumlah 23.000 angka kecelakaan di Indonesia.
Angka kecelakaan yang meningka juga membuat risiko kerusakan terhadap kendaraan bermotor tinggi (dokpri) |
Bisa terbayang, jika sebuah kecelakaan
terjadi dan mengakibatkan kendaraan bermotor yang dimiliki rusak. Kerugian sudah
dipastikan bisa mengganggu keuangan
pemilik kendaraan. Untuk itulah, Irwan Nurfiandy, Head of Marketing Mobil
123.com saat membuka talkshow mengatakan, perlu edukasi mengenai pentingnya asuransi
kendaraan bermotor agar memberikan ketenangan dan kenyaman bagi pemilik
kendaraan.
Asuransi kendaraan bermotor,
apa itu?
Sebelum memutuskan untuk mengasuransikan
kendaraan yang dimiliki, sebaiknya perlu mengenali lebih dulu mengenai
asuransi. Saat ini terdapat beragam jenis asuransi, seperti asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi umum,
asuransi perjalanan, dan asuransi kendaraan bermotor. Lalu apa sebenarnya
asuransi?
Kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat memiliki risiko terjadi kehilangan (dokpri) |
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan perjanjian
antara dua pihak. Pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang
lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila
terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan
perjanjian yang dibuat.
Menurut
Dany Sutardji dari Adira Insurance, dalam asuransi kendaraan bermotor, obyek
yang dipertanggungkan adalah kendaraan bermotor yang secara definisi merupakan kendaraan
roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki
izin untuk digunakan di jalan umum.
Memiliki mobil yang bagus penunjang aktivitas sehari-hari sebaiknya diasuransikan (dokpri) |
Dalam asuransi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan bermotor disebut sebagai pihak pertama yang membayar sejumlah iuran atau premi kepada sebuah perusahaan asuransi kendaraan bermotor sebagai pihak kedua. Perjanjian itu diikat dalam sebuah perjanjian kontrak yang berisi penjelasan hak dan kewajiban kedua pihak dalam sebuah buku polis.
Pemilik
kendaraan bermotor dapat memilih asuransi kendaraan sesuai dengan jaminan dasar yang diberikan, yakni asuransi
komprehensif (all risk) yang menjamin hampir seluruh risiko dan Total Loss Only
yang hanya menanggung bila terjadi kehilangan saja.
Saat berada di parkiran pun, risiko terharap kendaraan bermotor dapat terjadi (dokpri) |
Namun
pada prinsipnya, asuransi kendaraan bermotor menjamin dua risiko yang mungkin
terjadi, yakni
1.
Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor
Termasuk
di dalamnya adalah tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
dan kebakaran. Selain itu, perbuatan jahat dan pencurian. Termasuk pencurian yang
didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan,
seperti yang tertuang dalam pasal
362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 KUHP.
2.
Tanggung Gugat.
Pengertian
tanggung gugat adalah tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga
yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor
Risiko
yang dijamin dalam tanggung jawab hukum
pihak ketiga adalah kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan
dan atau kematian, biaya perkara atau biaya bantuan para ahli (max 10% dari
limit ).
Edukasi mengenai asuransi kendaraan bermotor masih perlu (dokpri) |
Dalam
talkshow yang dipandu oleh Indra Prabowo
(Managing Editor Mobil123.com dan Otospirit.com) itu disampaikan, ada juga risiko
yang dijamin dengan biaya lainnya. Maksudnya, biaya wajar yang dikeluarkan oleh
tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang
dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat
lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Max
0.5% dari Harga Pertanggungan.
Selain
itu masih ada asuransi dengan perluasan dengan jaminan yang semakin luas, berupa
kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, huru-hara / SRCC (Strike, Riot &
Civil commotion), Gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi, angin
topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.
Dany dari Adira Insutance mengatakan asuransi kendaraan terdiri atas komprehensif all risk dan TLO (dokpri) |
Pilah Pilih Asuransi
Kendaraan Bermotor
Lalu
asuransi kendaraan bermotor apa yang tepat? Mengenai hal ini, tentu saja
disesuaikan dengan kebutuhan dari pemilik kendaraan bermotor karena akan
mempengaruhi jumlah premi yang akan dibayar. Sebagai pertimbangan, tentu saja
perlu memperhatikan kondisi tempat tinggal, seperti rawan banjir atau rawan
pencurian.
Menurut
Dany, asuransi komprehensif (all risk) lebih disarankan terutama di kota besar,
seperti Jakarta. Alasannya, misalnya bila terjadi kerusakan kendaraan karena
kecelakaan diganti secara keseluruhan hingga kondisi kendaraan sebelum terjadi
kecelakaan.
Suasana kegiatan di foodism kemang (dokpr) |
Berbeda
halnya dengan asuransi Total Lost Only (TLO). Apabila mengambil asuransi TLO, yang
diganti itu bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan perbaikan kendaraan menghabiskan
biaya minimal 75 % atau dari harga pasar saat kejadian. Misalnya, kalau nilai
pertanggungan Rp.100 juta, tetapi biaya perbakan cuma 50 juta maka tidak
mendapatkan penggantian.
Namun
perlu diingat, premi yang dibayarkan untuk asuransi komprehensif (all risk) tentunya lebih mahal ketimbang
asuransi kendaraan TLO. Semakin banyak jaminan yang diberikan dengan tambahan perluasan,
preminya juga bertambah. Hal ini sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Acara hiburan sebelum dan sesudah talkshow (dokpri) |
Usia
maksimum mobil yang bisa dijamin komprehensif
saat melakukan aplikasi diajukan adalah 8 tahun, sedangkan TLO mobil
maksimum berusia 15 tahun. Untuk motor roda dua, usia yang dijamin adalah
maksimum 7 tahun dan hanya tersedia TLO saja.
Asuransi
kendaraan memiliki beberapa faktor underwriting, yaitu jenis kendaraan yang
dipertanggungkan, nilai/harga kendaraan, penggunaan kendaraan, tahun pembuatan
atau usia kendaraan, loss record, kondisi jaminan (TLO/Comprehensive), perluasan
jaminan, area / wilayah penggunaan, dan moral hazards
Dany
menyarankan sebaiknya pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengasuransikan kendaraannya mempelajari
klausul-klausul yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia (PSAKBI). Membaca dengan teliti mengenai jaminan yang didapatkan dan hal
lainnya. Pahami perlu tidaknya memberikan perluasan jamnan. Saat ini, standar
ukuran huruf di polis adalah font 10.
Saat
ini di masyarakat seringkali mempertanyakan perbedaan jaminan asuransi yang
didapat tanpa melihat lebih dulu jenis asuransi dan perluasan jaminan yang
ditambahkan. Premi yang dibayar berbeda tentu yang didapatkan pun berbeda.
Bacalah klausul-kausul polis kendaraan bermotor dengan teliti (dokpri) |
Perlu diingat, beberapa hal yang tidak diganti, antara lain (1) kerusakan atau kehilangan akibat penggelapan, penipuan,hipnotis dan sejenisnya, (2), Kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung, suami/istri/anak/orang tua/saudara, pengurus, pemegang saham, komisaris, pegawaik, kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menarik atau mendorong kendaraan lain, (3) belajar mengemudi, (4) perlombaan, (5) karnaval, (6) kelebihan muatan, (7) dijalankan dalam kondisi rusak, dikemudikan oleh seseorang tanpa SIM, (8) memasuki jalan tertutup/terlarang/melanggar rambu2 lalulintas, barang/hewan yang sedang diangkut.
lengkap bgt ulasannya ndu :)
BalasHapusTerima kasih, mbak Ria. Semoga bermanfaat
HapusAihhh, keren nih infonya.
BalasHapusTerima kasih, semoga bermanfaat mbak Hermini
HapusArtikelnya kereen, lengkap bingits
BalasHapusTerima kasih, mas Agung Han. Semoga tulisannya bermanfaat
Hapuspenting nih membaca sebelum membeli..
BalasHapusMengerti dan teliti sebelum membeli asuransi kendaraan memang penting, lho..
HapusDuh, aku baca ini langsung tercerahkan. Makasih infonya mba windu. Jadi ngerti detil soal asuransi
BalasHapusSama-sama, mbak Windah tsu. Ngerti soal asuransi penting sebelum punya.
HapusHalo, salam kenal mbak!
BalasHapusLengkap ini informasinya ;)
Terima kasih, mbak Fitria. Salam kenal juga, mbak...
HapusMantap ulasannya. Informadi Asuransi memang dibutuhkan.
BalasHapusSepakat, om Andri. Informasi asuransi memang dibutuhkan supaya nggak salah pilih
HapusAsuransi sudah menjadi bahagian dari hidup kita ya Mba.
BalasHapusIya, mbak Tika. Asuransi itu supaya hidup kita aman dan nyaman :)
HapusBagaikan payung ya, harus sedia sebelum hujan :)
BalasHapusBegitu juga dengan asuransi kendaraan
ya, teh Ani Berta. Antisipasi sebelum terjadi sesuatu itu penting.
HapusInformasinya lengkap, tapi ya ampun ada foto saya pegang polis asuransi.
BalasHapusTerimakasih, koko Giovani cucok jadi model, kok...
HapusBener sih kl ada kecelakaan yg nyebabin kendaraan kita rusak, bisa ganggu keuangan kita deh, apalagi kl ga pake asuransi ... Wew.
BalasHapusKalau nggak pakai asuransi, wew pastinya bisa membobol kantong kalau ada kecelakaan, kak Timo
Hapususia maks motor 7 tahun, berarti motor saya masih bisa dunkkk (beli 2011) alias 5 tahun hehehe
BalasHapusahaha, pastinya bisa banget, mas choirul huda
HapusPenting baget neh asuransiin mobil dan motor ya
BalasHapusiya, mbak liswanti, supaya kita tenang dan merasa aman dari kecurian, kecelakaan, dll
HapusHalo mbak Windhu, ulasannya seru nih. Bermanfaat :)
BalasHapusHalo, mbak Retno. Terima kasih sudah berkunjung, ya...
HapusBerhati-hati pada kendaraan dg tetap berasuransi
BalasHapusTernyata ada juga asuransi yang tidak ditanggung. Yuk asuransi kendaraan kita :)
BalasHapusaku pernah kehilangan motor untungnya ada asuransi setidaknya nggak banyak menanggung rugi
BalasHapusWah dpt pencerahan jadi pengen asuransi kendaraan buat jaga2.
BalasHapusSeru yah acaranya ada live musik juga.
BalasHapusAsuransi kendaraan...memberikan kenyamanan & ketenangan kepada pemiliknya, setuju banget mba
perlu ya itu asuransi... tapi cek ricek dulu sebelum ikut asuransi.. kalo adira insurance mah perusahaan gede itu
BalasHapusBener banget tuh, asuransi jaman sekarang mah harus dan kudu. :)
BalasHapusIya, asuransi kendaraan itu memang harus menjadi yang wajib saat ini
BalasHapus