Langsung ke konten utama

Penyandang Disabilitas dan Tetap Menjadi Manusia Unggul

Eka, penyandang tuna netra dari PERTUNI menyimak seminar melalui laptop. Keterbatasan tak menghalangi kemampuannya (dok.windhu)



Puji Lestari, salah seorang penyandang tuna netra harus merelakan tak bisa lagi melihat dunia yang berwarna-warni. Kecelakaan mobil yang dialaminya, membuat kedua matanya kehilangan penglihatan. Namun, perempuan ini tak menyerah. Bersama teman-temannya belajar menulis dan menghasilkan buku-buku fiksi.

“Saya kehilangan penglihatan karena ada sebuah mobil yang menyatakan surat cintanya,” kata Puji, dengan nada berkelakar saat berbincang di seminar bertema Indonesia Inklusi, SDM Unggul, yang diselenggarakan di ruang Siwabessy, Kamis 28 November 2019.



Kegiatan yang diadakan terkait dengan Hari Disabilitas Internasional 2019 ittu dihadiri oleh sejumlah organisasi penyandang disabilitas lainnya. Selain Puji yang aktif di Pertuni, ada penyandang tuna rungu, tuna daksa, dan lainnya.

Fakta saat ini, sebanyak 15 dari 100 orang di dunia merupakan penyandang disabilitas. Sekitar dua hingga 4 dari 100 orang, termasuk dalam kategori penyandang disabilitas berat. Meningkatnya usia harapan hidup, maka semakin bertambah kecenderungan penyandang disabilitas disebabkan karena proses degeneratif.

DR. Ir. Herwijati Anita Miranda Prajitno Msi dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas mengatakan, sebanyak 8,56% atau sekitar 21,84 juta penduduk di Indonesia merupakan penyandang disabilitas.



Nah ada perbedaan pengertian disabilitas dan penyandang disabilitas. Disabilitas timbul dari interaksi antara penyandang disabilitas dengan hambatan dari sikap serta lingkungan yang menghalangi keikutsertaan utuh mereka dalam bermasyarakat dengan kesetaraan bersama orang non disabilitas.

Sementara penyandang disabilitas adalah mereka yang menyandang keterbatasan fisik, mental, intelektual atau keterbatasan panca indera yang dalam berinteraksi dengan berbagai hambatan dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam bermasyarakat

Disebutkan, hampir setengah penyandang disabilitas di Indonesia adalah penyandang disabilitas ganda. Dilihat dari kelompok usia, penyandang disabilitas terbesar berada pada usia lanjut.



Apabila dilihat berdasarkan jenis kelamin, meskipun tidak signifikan, penyandang disabilitas perempuan lebih banyak daripada penyandang disabilitas laki-laki. Berdasarkan wilayah, penyandang disabilitas lebih banyak di perkotaan daripada di pedesaan.

Dalam melakukan interaksi dengan keterbatasan yang dimilki disabilitas juga dipengaruhi oleh sikap pemerintah. sikap masyarakat, dan sikap penyandang disabilitas sendiri.Hak dan kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya terpenuhi. Perlu dukungan dari seluruh pihak, baik dukungan kebijakan Pemerintah maupun kontribusi aktif dari pemangku kepentingan lainnya.

Hak Penyandang Disabilitas itu antara lain hidup, bebas stigma, privasi, pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, pelayanan publik, kesejahteraan sosial, perlindungan dari bencana, pendataan, dan sebagainya.  (Pasal 5 UU No, 8/2016).



Kondisi Umum Penyandang Disabilitas adalah tingkat partisipasi yang rendah dalam Berbagai sektor (pendidikan, pelatihan, penempatan kerja, dan lainnya. Selain itu,tereksklusi dari lingkungan sosial. Selain keterbatasan akses terhadap fasilitas dan layanan publik.

Padahal sudah ada dasar Hukum untuk penyandang disabilitas di Indonesia, yakni  dalam UNCRPD yang telah diratifikasi melalui UU 19/2011, UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak

Penyandang Disabilitas, PP 52 thn 2019 tentang Kesejahteraan Sosial PD, dan  PP 70 thn 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.




Pencegahan disabilitas harus dilakukan sedini mungkin. Namun, seandainya disabilitas telah terjadi, diupayakan tingkat kemandirian seoptimal mungkin sesuai potensi yang dimiliki oleh penyandang disabilitas. Pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas berupa promotif, preventif, kuratif, habilitatif rehabilitatif.

Pelayanan kesehatan inklusif bagi penyandang Disabilitas terjadi ketika seluruh lapisan masyarakat termasuk penyandang Disabilitas menikmati proses pelayanan kesehatan secara sama, menghormati perbedaan, menghilangkan hambatan, kesetaraan hak asasi, partisipasi penuh, dan akses pelayanan kesehatan.

Dr. dr. Tirza Z Tamin, Sp.KFR (K) dari PB PERDOSRI pada Hari Disabilitas Internasional 2019 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan perlunya optimalisasi kemampuan fungsional dan kebutuhan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Dijelaskannya, rehabilitasi medik didefinisikan sebagai upaya mengurangi dampak kondisi disabilitas dan memungkinkan penyandang disabilitas untuk mencapai fungsi dan integrasi sosial yang optimal.


Batasan hukum rehabilitasi medik, rehabilitasi sosial, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi pendidikan. Layanan Rehabilitasi Medik merupakan konsep layanan yang menyeluruh (comprehensive), meliputi tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam layanan rawat jalan, rawat inap, dan layanan tambahan (home care)

Nah, dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Sp.KFR) melakukan diagnosis dan tatalaksana fungsional yang holistik bagi penyandang disabilitas, termasuk mengoptimalkan kemampuan fungsional dan kebutuhan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas melalui peningkatan aksesibilitas layanan inklusi

Pembangunan gedung ramah penyandang disabilitas  pun seharusnya mengikuti dan  sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung merupakan salah satu cara untuk meningkatkan aksesibilitas layanan inklusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Minggu Pagi di Aksi #TolakPenyalahgunaanObat Car Free Day

MATA saya menatap kemasan kotak bertuliskan Dextromethorphan yang ada di meja BPOM. Di atas meja itu terdapat sejumlah obat-obatan lain bertuliskan warning, yang berarti peringatan. Ingin tahu saya memegangnya. Membaca kotak luar kemasan obat itu.  “Ini obat apa?” tanya saya. Adi, petugas BPOM itu memperlihatkan isi kotak kemasan. Menurutnya, obat Dextromethorpan sudah ditarik dari pasaran. Sudah tidak digunakan lagi karena dapat disalahgunakan oleh pemakainya. Dextromethorpan yang di kotak kemasannya tertera generik dan terdiri dari 10 blister ini masuk dalam kategori daftar G. Banyak yang menyalahgunakannya untuk mendapatkan efek melayang (fly). Fly? Pikiran saya langsung teringat kepada peristiwa penyalahgunaan obat yang menghebohkan negeri ini satu bulan lalu di Kendari, Sulawesi Tenggara. Korbannya yang anak-anak masih pelajar dan mahasiswa ini. Pertengahan September 2017, semua terkaget-kaget dengan kabar yang langsung menjadi topik pembicaraan

PopBox, Solusi Anti Repot Untuk Kirim, Titip, dan Ambil Barang via Loker

Pernah lihat lemari loker seperti ini? Smart locker yang disebut PopBox saat ini berjumlah 300 buah, yang tersebar di pusat perbelanjaan, apartemen, spbu, dan perkantoran, fungsinya untuk kirim, titip, dan ambil barang (dok.windhu) Waktu mulai merambat sore. Sudah memasuki pukul 17.00.   Saya memandang ke bawah dari balik kaca di lantai 11 Ciputra World, Lotte Avenue, Jl. Dr Satrio, Jakarta Selatan. Jalan terlihat dipadati mobil dan motor yang bergerak sangat lambat, termasuk di jalan layang. Cuaca pun berubah gelap   pertanda sebentar lagi hujan.     “Dilihat dari atas, mobil-mobil banyak ini seperti mainan, ya?” kata Sasi, salah seorang pengusaha batik muda asal Semarang, Jawa Tengah, yang ikut berpameran di ajang pertemuan perempuan yang diselenggarakan selama dua hari, yang saya ikuti. PopBox yang ada di pusat perbelanjaan Lotte Shopping Avenue (dok.windhu) Saya tersenyum. Kelihatannya begitu kalau dilihat. Mobil jelas terlihat kecil dan menari

Go-Box, Solusi Pindahan Nggak Pakai Repot

Go-Box, jasa pindahan rumah yang memudahkan (dok.www.go-jek.com) SENYUM mengembang dari wajah Ani, saat sudah pasti akan segera pindah rumah. Maklum, menjadi kontraktor alias orang yang mengontrak selama ini cukup melelahkan. Mimpi tinggal secara tenang di rumah milik sendiri menjadi kenyataan. Di rumah baru, segala sesuatunya pasti lebih tenang. Apalagi setelah menikah 5 tahun. Memang, bukanlah rumah besar. Punya dua kamar tidur, dengan ruang tamu, ruang makan, dapur, dan kamar mandi. Sedikit halaman kecil buat menanam tumbuhan ataupun bunga. Sudah pasti membahagiakan.   Lokasi rumah baru di wilayah Gunung Putri, Bogor. Selama ini, tinggal di Pluit, pada lokasi cukup padat dan nyaris tidak memiliki halaman. Ah, betapa menyenangkan, pikir Ani. Segera, semua barang yang ada di rumah pun dikemas. Packing ini dan itu. Tidak ada yang boleh tertinggal karena sebenarnya tidak banyak juga barang yang dibeli. Pertimbangannya saat itu, khawatir repot jika akan pindahan