|
Puji Lestari, salah seorang penyandang tuna netra harus merelakan tak bisa lagi melihat dunia yang berwarna-warni. Kecelakaan mobil yang dialaminya, membuat kedua matanya kehilangan penglihatan. Namun, perempuan ini tak menyerah. Bersama teman-temannya belajar menulis dan menghasilkan buku-buku fiksi.
“Saya kehilangan penglihatan karena ada sebuah mobil yang menyatakan surat cintanya,” kata Puji, dengan nada berkelakar saat berbincang di seminar bertema Indonesia Inklusi, SDM Unggul, yang diselenggarakan di ruang Siwabessy, Kamis 28 November 2019.
Kegiatan yang diadakan terkait dengan Hari Disabilitas Internasional 2019 ittu dihadiri oleh sejumlah organisasi penyandang disabilitas lainnya. Selain Puji yang aktif di Pertuni, ada penyandang tuna rungu, tuna daksa, dan lainnya.
Fakta saat ini, sebanyak 15 dari 100 orang di dunia merupakan penyandang disabilitas. Sekitar dua hingga 4 dari 100 orang, termasuk dalam kategori penyandang disabilitas berat. Meningkatnya usia harapan hidup, maka semakin bertambah kecenderungan penyandang disabilitas disebabkan karena proses degeneratif.
DR. Ir. Herwijati Anita Miranda Prajitno Msi dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas mengatakan, sebanyak 8,56% atau sekitar 21,84 juta penduduk di Indonesia merupakan penyandang disabilitas.
Nah ada perbedaan pengertian disabilitas dan penyandang disabilitas. Disabilitas timbul dari interaksi antara penyandang disabilitas dengan hambatan dari sikap serta lingkungan yang menghalangi keikutsertaan utuh mereka dalam bermasyarakat dengan kesetaraan bersama orang non disabilitas.
Sementara penyandang disabilitas adalah mereka yang menyandang keterbatasan fisik, mental, intelektual atau keterbatasan panca indera yang dalam berinteraksi dengan berbagai hambatan dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam bermasyarakat
Disebutkan, hampir setengah penyandang disabilitas di Indonesia adalah penyandang disabilitas ganda. Dilihat dari kelompok usia, penyandang disabilitas terbesar berada pada usia lanjut.
Apabila dilihat berdasarkan jenis kelamin, meskipun tidak signifikan, penyandang disabilitas perempuan lebih banyak daripada penyandang disabilitas laki-laki. Berdasarkan wilayah, penyandang disabilitas lebih banyak di perkotaan daripada di pedesaan.
Dalam melakukan interaksi dengan keterbatasan yang dimilki disabilitas juga dipengaruhi oleh sikap pemerintah. sikap masyarakat, dan sikap penyandang disabilitas sendiri.Hak dan kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya terpenuhi. Perlu dukungan dari seluruh pihak, baik dukungan kebijakan Pemerintah maupun kontribusi aktif dari pemangku kepentingan lainnya.
Hak Penyandang Disabilitas itu antara lain hidup, bebas stigma, privasi, pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, pelayanan publik, kesejahteraan sosial, perlindungan dari bencana, pendataan, dan sebagainya. (Pasal 5 UU No, 8/2016).
Kondisi Umum Penyandang Disabilitas adalah tingkat partisipasi yang rendah dalam Berbagai sektor (pendidikan, pelatihan, penempatan kerja, dan lainnya. Selain itu,tereksklusi dari lingkungan sosial. Selain keterbatasan akses terhadap fasilitas dan layanan publik.
Padahal sudah ada dasar Hukum untuk penyandang disabilitas di Indonesia, yakni dalam UNCRPD yang telah diratifikasi melalui UU 19/2011, UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas, PP 52 thn 2019 tentang Kesejahteraan Sosial PD, dan PP 70 thn 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pencegahan disabilitas harus dilakukan sedini mungkin. Namun, seandainya disabilitas telah terjadi, diupayakan tingkat kemandirian seoptimal mungkin sesuai potensi yang dimiliki oleh penyandang disabilitas. Pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas berupa promotif, preventif, kuratif, habilitatif rehabilitatif.
Pelayanan kesehatan inklusif bagi penyandang Disabilitas terjadi ketika seluruh lapisan masyarakat termasuk penyandang Disabilitas menikmati proses pelayanan kesehatan secara sama, menghormati perbedaan, menghilangkan hambatan, kesetaraan hak asasi, partisipasi penuh, dan akses pelayanan kesehatan.
Dr. dr. Tirza Z Tamin, Sp.KFR (K) dari PB PERDOSRI pada Hari Disabilitas Internasional 2019 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan perlunya optimalisasi kemampuan fungsional dan kebutuhan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
Dijelaskannya, rehabilitasi medik didefinisikan sebagai upaya mengurangi dampak kondisi disabilitas dan memungkinkan penyandang disabilitas untuk mencapai fungsi dan integrasi sosial yang optimal.
Batasan hukum rehabilitasi medik, rehabilitasi sosial, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi pendidikan. Layanan Rehabilitasi Medik merupakan konsep layanan yang menyeluruh (comprehensive), meliputi tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam layanan rawat jalan, rawat inap, dan layanan tambahan (home care)
Nah, dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Sp.KFR) melakukan diagnosis dan tatalaksana fungsional yang holistik bagi penyandang disabilitas, termasuk mengoptimalkan kemampuan fungsional dan kebutuhan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas melalui peningkatan aksesibilitas layanan inklusi
Pembangunan gedung ramah penyandang disabilitas pun seharusnya mengikuti dan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung merupakan salah satu cara untuk meningkatkan aksesibilitas layanan inklusi.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung dan memberikan komentar positif demi kemajuan dan kenyamanan pembaca.